Pada hari ini Senin tanggal 19
Desember 2011
Hadir di hadapan saya, Dobinson.M.Marpaung. Yang berdasarkan
surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal
05 April Tahun 2008 nomor 813
tanggal 5 April 2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,
yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Makassar dan
berkantor di Jalan Kompleks Hasanuddin Blok D. 38 Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian
akhir akta ini :
1.Muhammad Syarif,
lahir tanggal 18 September 1987, dan tanah yang dijual ini merupakan tanah dari
pemilik, demikian berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Manuruki 1 No 45.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 456755 7676567 0009. Selaku PENJUAL untuk
selanjutnya disebut sebagai:
------------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. Sahrul Gunawan, lahir tanggal 6
Juni 1987, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jln
Sultan Alauddin 1 No. 3 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 545456 6767867
0008. Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai :
---------------------------------------
PIHAK KEDUA ----------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini
menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak Pertama :
Hak Milik : Nomor 089 / 7 agustus
2005 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 7 Juni
2005 Nomor 077 / 9 Juni 2005 seluas 210 m2 Dua ratus Sepuluh meter
persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah No. 078/05/2005 terletak
di :
- Propinsi : Sulawesi Selatan
- Kabupaten/Kota : Gowa
- Kecamatan : Somba Opu
- Desa/Kelurahan : Kalegowa
- Jalan : Adelweis No. 38
Jual beli ini meliputi pula :
Sebidang tanah pekarangan di atasnya
berdiri sebuah rumah batu permanen beserta
bangunan turutannya.
---selanjutnya semua yang diuraikan
di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli. ---
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
menerangkan bahwa :
a. Jual beli ini dilakukan dengan
harga Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
b. Pihak Pertama mengaku telah
menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan
uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah
(kwitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
-------------------------------------------------
Pasal 1 ------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang
diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala
keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli
tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
-------------------------------------------------
Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek
jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari
sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat
dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
-------------------------------------------------
Pasal 3 ------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan
bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan
maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku
sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal 19 Desember 2011
-------------------------------------------------
Pasal 4 ------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas
tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh
instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil
pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak
memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan
gugatan.
-------------------------------------------------
Pasal 5 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini
dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak
berubah pada Pengadilan Negeri
-------------------------------------------------
Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi
dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.
Akhirnya hadir juga di hadapan saya,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta
ini :
Yang menerangkan telah mengetahui
apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini Demikianlah
akta ini dibuat di hadapan para pihak dan :
1.Yahya Muhayat,
lahir tanggal 17 agustus 1986, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Developer
bertempat tinggal di Jalan Syekh Yusuf No 5 Kobang Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 898798 9788789 0005
2.Zulkifli, lahir
tanggal 8 Mei 1990, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Polisi bertempat tinggal
di Jalan Manuruki 2 No. 1 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898977 2116522
0002
Sebagai saksi-saksi, dan setelah
dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang
dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini
ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan
saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Gowa untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Muhammad
Syarif
Sahrul Gunawan
Saksi
Saksi
Muhammad
Yahya Muhayat
Ahkam Zulkifli
Pejabat
Pembuat Akta Tanah,
Dobinson.M.Marpaung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar