Rabu, 01 Mei 2013

Kegelisahan

penyakit kronis mulai menyerang tubuhku lemah dan tidak berdaya semangat yang sudah mulai turun membuat aku memandang hidup dengan pesimis, orang-orang yanng berada disekeliling orang-orang yang tidak peduli membuat aku muak dan semakin membenci dan bahkan menghujat mereka. hingga pada moment yang seharusnya itu sangat berharga dan penting bagiku karena itu hanya terjadi satu kali dalam hidupku dan merupakan buah dari kerja kerasku dimana aku berusaha untuk menggapainya dengan segala usaha,keringat,dan air mata,serta doa.aku berhasil menggapainya sesuai dengan apa yang aku inginkan dan memenuhi permintaan orang yang paling berarti dalam hidupku, itu sangat membuat aku mulai merenung bahwasanya kerja kerasku terjawab dan  membuahkan hasil,ya aku mendapkan gelar sarjana muda. namun tidak seperti halnya orang banyak yang bahagia dengan hari istimewa itu, aku di hadapkan oleh permasalahan yang sangat menghantam tubuhku,dan pikiranku, aku tidak tau apa kah ini telah direncanakan atau tidak.moment yang sangat aku benci jika aku mengigatnya. mereka tidak tau apa yang terjadi hanya asumsi mereka sendiri yang mereka kuatkan untuk mendapatkan kebenaran untuk dirinya.
aku mulai menjadi seorang sarjana yang cacat dan terbelenggu di dalam sistem paradikma-paradikma yang monolog,menjadikan aku menghujat Tuhanku menjadikan aku lemah dan selalu memandang masa-masa paling indah adalah masa kecil. dan hampir 2 tahun aku menjadi seoranng atheis yang memandang kekuatanku la yang menghidupkanku ya aku seperti orang tidak terkendali aku lepas dan lari dari Tuhanku,permasalahan permasalahn terus datang kepadaku sapai akhirnya aku menderita penyakit kronis yang sangat membuat tubuh,jiwa,dan rohku lemah,meskipun aku masi bisa bertahan dan menyesuaikan diri dengan orang-orang di sekitarku.,namun jiwaaku tergoncang aku terbelenggu,semua usaha yang aku lakukan gagal tidak ada hasil sama sekali,lamaran pekerjaan ditidak ada yang menerima,gagal ikut tes masuk di perusahaan membuat aku semakin muak dengan permainan ini permainan dunia. hingga aku sadar dalam tidurku aku sudah tidak ada didalam dunia ini. kisah cintah yang selalu berakhir dramatis,perjalanan hidup yang sangat tidak respect terhadapku karena kegagalan dan kegagalan yang terus  menghampiriku.
mungkin dunia tidak membutuhkanku,mungkin bumi tidak butuh manusia seperti aku,mengapa aku terlahir ? dan mengapa aku dilahirkan tidak diberikan talenta seperti halnya anak-anak lainya,mengapa aku dilahirkan hanya untuk menghujatmu ya Tuhanku. dan hanya membuat semua orang yang di sekelilingku menjadi terbebani,dalam hati paling kecilku aku tidak ingin itu semua. apakah aku di takdirkan untuk memenuhi satu diantara orang-orang kafir yang ada di dunia??

Jumat, 16 November 2012

Mafia hukum

Mafia hukum merupakan salah satu elemen yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Distrust dan mistrust yang berkembang di masyarakat atas proses hukum, kejahatan mafia hukum adalah memastikan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah bila itu dikehendaki. Atau orang yang seharusnya mendapat hukuman yang ringan justru dapat dipastikan mendapat hukuman yang berat, sebaliknya orag yang besalah bisa jadi dibebaskan atau diringankan hukumanya bila itu yang menjadi kepentingan.
Mafia hukum  telah menjadi beban bagi proses hukum ini yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum, uang ,enjadi objek utama dari keberadaan mafia hukum segala sesuatunya diatur dengan uang, ini berbeda dengan masa lampau pada masa pemerintahan soeharto, ketika itu kekuasaan yang sangat berpengaruh terhadap proses hukum, orang tidak bersalah bisa dinyatakan bersalah jika kekuasaan menghendaki, namun sebaliknya orang yang bersalah bissa dinyatakan tidak bersalah jika memang demikian yang dikehendaki oleh kekuasaan. Sistem dan proses hukum yang kredibel dan terbebas dari mafia hukum merupakan prasayaratan bagi masyarakat Indonesia yang Modren.

Minggu, 06 Mei 2012

Mengenang tragedi UHN berdarah 1 Mei 2000

12 tahun yang lalu kampus Universitas HKBP Nommensen pernah mengalami masa pahit, dimana pada saat itu binatang-binatang Negara yang terlatih melakukan penembakan dan pengerusakan kampus. Tindakan yang membabi buta seolah-olah mereka tidak mau tau, siapa yang mereka hadapi (Generasi penerus bangsa). Dengan Teganya mereka memperlakukan Mahasiswa bak penjahat kelas kakap,moncong senjata dijadikan solusi membungkam mahasiswa pada saat itu. Awalnya kejadian ini bermula dari sikap protes mahasiswa atas penangkapan salah seorang mahasiswa fakultas ekonomi,(Panal Pakpahan) oleh pihak kepolisian tanpa proses hukum (tidak ada surat penangkapan) informasi atas penangkapan mahasiswa tersebut di respon oleh mahasiswa dengan melakukan aksi unjuk rasa ke POLDASU. Pada saat itu hubungan diantara mahasiswa begitu erat satu sama lainnya atau dengan perkataan lain memiliki solidaritas yang tinggi. Wujud solidaritas itupun di tunjukan mahasiswa dengan melakukan aksi didepan kantor POLDASU, sesampainya disana mahasiswa langsung menyampaikan tuntutannya terhadap pihak kepolisian. Seiring waktu pada saat penyampaian tuntutan itu barisan massa terprovokasi oleh orang yang tidak di kenal. Tindakan provokasi itupun membuat barisasn mahasiswa tidak terkontrol lagi sehingga terjadi chaos dan akibatnya banyak mahasiswa yang ditangkap polisi saat itu. Dengan memahami barisasn mahasiswa yang tidak terkontrol lagi dan lokasi yang tidak steril mahasiswa langsung bertolak ke kampus. Sesampainya di kampus mahasiswapun langsung memobilisasi massa. Tanpa diduga saat itu juga pasukan kepolisian dari poltabes sudah mengepung wilayah universitas HKBP Nommensen mulai dari jalan perintis kemerdekaan hingga jalan sutomo. Lagi-lagi mahasiswa terprovokasi oleh tindakan aparat yang ingin menyisir kedalam lokasi kampus. Bentrokanpun tidak dapat terhindarkan lagi yang mengakibatkan banyak korban mahasiswa yang berjatuhan. Alasan polisi mengobrak-abrik kampus UHN adalah untuk membebaskan anggota kepolisian yang disekap Mahasiswa untuk barter dengan mahasiswa yang di tangkap di Poldasu. Biadab dan tidak berprikemanusian.SEMUA FASILITAS KAMPUS DI RUSAK DAN SELONSONG PELURU TAJAM BERJATUHAN TIMAH PANAS MENCARI KORBAN,TETESAN DARAH BERSERAKAN DAN LETUSAN LAYAKNYA PERANG, hingga 2 nyawa generasi penerus bangsa ini menjadi korban keganasan APARAT KEPOLISIAN KEPA##T, mereka adalah RICARDO SILITONGA dan CALVIN NABABAN. Hingga saat ini 2012 kasus itupun tidak dapat terusut tuntas, karena aktor intelektual penyerangan terhadap mahasiswa itupun tidak pernah diprotes aktor yang dimaksud itu adalah KAPOLDASU dan pejabat tinggi Kepolisian SUMUT yang menjabat saat itu (1 mei 2000). Untuk itu kita sebagao penerus regenerasi telah menyuarakan danmenjadikan ini sebagai refleksi perjuangan Mahasiswa dan harus tetap menuntut "USUT TUNTAS TRAGEDI UHN BERDARAH ( PELANGGARAN HAM BERAT 1 MEI 2000). HIDUP MAHASISWA !!!! KBM-UHN

Senin, 30 April 2012

Pertanyaan pertama yang harus kita jawab adalah: Who am I? Saya telah menjawab bahwa saya adalah seorang intelektual yang tidak mengejar kuasa tapi seorang yang ingin mencanangkan kebenaran. Dan saya bersedia menghadapi ketidak-populeran, karena ada suatu yang lebih besar yaitu kebenaran. Kawand seperjuangan liatlah apa yang akan tejadi pada hari esok,lusa,dan yang akan mendatanga. Apa kau tetap pada kebohongan,dan tetap bertahan pada kemunafikan di antara orang-orang hedonnisme. Apa kau di butakan oleh glamornya persahabatan yang memandang perkawanan hanya untuk gagahan dan populer?kita telah berbeda konsep jalan pemikiran,dan kau lebih memilih menikmati indahnya hidup di tengah para kaum hedonnisme dan kau taksadar bahwa sum-sum tulangmu telah di hisap,.hingga akhirnya kau lumpuh dan bertekuk lutut. Aku tetap berjalan walau sendiri dengan kondisi memperhatinkan setidak aku bisa lepas menikmati indahnya hal-hal baru yang kudapat.,seperti pohon oak yang berani menentang angin.

Jumat, 20 April 2012

Demokrasi Indonesia

Perkembangan demokrasi di indonesia telah mengalami pasang surut selama 25 tahun berdirinya republik indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budanyanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. pada pokoknya masalah ini berkhisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya meghindarkan timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat perorangan, partai ataupun militer.
demokrasi sejarah indonesia di bagi dalam emapat masa yaitu :
1. masa republik indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yag kerena itu dapat dinamaka Demokrasi Parlementer.
2. masa republik indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. masa republik indonesia III (1965-1998), yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
4. masa republik indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di indonesia sebagai koreksi terhadapa praktik-praktik politik yang terjadi pada masa republik indonesia III.

 AKANKAH ADA MASA REPUBLIK INDONESIA V ???

Minggu, 15 April 2012

Duka

Sungguh menarik bila membicarakan tentang kehidupa masyarakat kampus dimana di dalamnya  banyak di temui sisi-sisi lain dari orang-orang yang ditemui mulai dari golongan, derajat,pola pemikiran, sifat, agama, keyakinan bahkan dalam menentukan sikap.,MAHASISWA ...itulah sebutan bagi masyarakat kampus yang notabene merupakan orang-orang yang dianggap orang yang paling beruntung dapat menginjakan kakinya masuk bergabung bersama masyarakat kampus., banyak warna yang di dapatkan  kitika saya bergabung bersama masyarakt kampus melebur bersama kaum yaaa...bisa dibilang orang2 INTELEK yang mundur...(ntah kenapa ini yg aku rasakan) bukan brmaksud untuk menyudutkan tpi inilah yang aku rasa.,banyak ragam gaya bahasa, tingkah laku, sampai dengan gaya berteman yang aku temui tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam benakku,, aku banyak berbaur bersama kawan kawan yang beragam hoby mulai dari yang hobynya baca buku ampe karatan, hobyny berdiplomasi (walaupun jujur aku katakan tdk jelas apa yg diutarakan), sampe kepada orang yang hobynya nyari-nyari perhatian dosen (n'tah apa yg ada di dalam benaknya), orang yang Agamais tpi setelah di telusuri jauh dari Nilai Agama., dan orang yang berpenampilan menarik lugu baek hati tapi jauh dari kesan itu.(setelah aku jalanin)., hingga akhirnya aku memutuskan untuk jalan  sendiri.,walaupun ada pepatah manusia itu makhluk sosial (NO bgi ku)., disaat kata hati ini berkata tidak aku harus ikuti itu karena aku tidak tenang jika aku harus trus berbaur bersama mereka yang menurut kata hatiku Jangan Tolak., aku lebih baik memilih jalanku sendiri dan mencoba untuk mandiri dan mencoba untuk berdikira sendiri,, walaupun aku tidak tahan melihat sifat-sifat Arogansi para kaum MUNAFIK.,yang tidak berani mengikuti kata hatinya dan menjadi dirinya sendiri., dan trus di bayangin dengan stetment PENGIKUT dan IKUT-IKUTAN..hanya angin-anginan,,supaya di anggap orang yang ngikuti jaman.
tertawa dalam hati itu yang kulakukan terhadap mereka yang mengandalkan keangkuhan diri,topeng mereka tebal..tebal berwarna hitam.,tidak menyadari apa yang mereka lakukan dan katakan.semoga kau sadar kawand., nikmatila masa-masa kesenaganmu, tertawala dan terus tertawa bohongila dirimu sampai engkau bosan. dan saat aku melihat kau turun kejalan bersama kawand sehati sepemikiran kau ikut gabung bersama kami dan yang kau buat hanya untuk trend.....trend untuk di cap dan kau bicarakan tentang hebatnya dirimu yang bisa dan ikut dalam aksi. aku katakan kau ANJING ! kau tidak bisa bohongin hati orang yang  berjalan dan merasakan pedihnya dunia pinggiran.,KAMI org TERASING. 


Selasa, 03 April 2012

Contoh Akta jual Beli


Pada hari ini Senin tanggal 19 Desember 2011

Hadir di hadapan saya, Dobinson.M.Marpaung. Yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 05 April Tahun 2008 nomor 813 tanggal 5 April 2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Makassar dan berkantor di Jalan Kompleks Hasanuddin Blok D. 38 Sungguminasa Kabupaten Gowa. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

1.Muhammad Syarif, lahir tanggal 18 September 1987, dan tanah yang dijual ini merupakan tanah dari pemilik, demikian berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Manuruki 1 No 45. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 456755 7676567 0009. Selaku PENJUAL untuk selanjutnya disebut sebagai:

------------------------------------ PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2. Sahrul Gunawan, lahir tanggal 6 Juni 1987, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jln Sultan Alauddin 1 No. 3 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 545456 6767867 0008. Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai :

--------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :

Hak Milik : Nomor 089 / 7 agustus 2005 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 7 Juni 2005 Nomor 077 / 9 Juni 2005 seluas 210 m2 Dua ratus Sepuluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah No. 078/05/2005  terletak di :

- Propinsi : Sulawesi Selatan
- Kabupaten/Kota : Gowa
- Kecamatan : Somba Opu
- Desa/Kelurahan : Kalegowa
- Jalan : Adelweis No. 38

Jual beli ini meliputi pula :
Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta
bangunan turutannya.

---selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli. ---

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.

------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.


------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal 19 Desember 2011

------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.

------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri

------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :

Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan :

1.Yahya Muhayat, lahir tanggal 17 agustus 1986, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Developer bertempat tinggal di Jalan Syekh Yusuf No 5 Kobang Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898798 9788789 0005

2.Zulkifli, lahir tanggal 8 Mei 1990, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Polisi bertempat tinggal di Jalan Manuruki 2 No. 1 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898977 2116522 0002

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Gowa untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.

       Pihak Pertama                                                                                  Pihak Kedua




    Muhammad Syarif                                                                          Sahrul Gunawan


            Saksi                                                                                                 Saksi



Muhammad Yahya Muhayat                                                             Ahkam Zulkifli




                                                Pejabat Pembuat Akta Tanah,
  

                                                  Dobinson.M.Marpaung