Kamis, 15 Maret 2012
HAK-HAK BURUH DI RAMPAS OLEH PENGUSAHA / PEMODAL
Banyaknya hak-hak buruh yang dirampas pengusaha atau pemodal yang antara lain upah yang tidak di bayar, buruh di wajibkan loyalitas kerja tanpah upah, intimidasi terhadap para buruh yang membuat ketidaknyamanan dalam bekerja, yang kini mengakibatkan buruh mogok kerja. Dengan kondisi ini perusahaan berrtindak sewenag-wenang denganh melakuka PHK sepihak terhdap buruh sebanyak 398 orang .
Selain itu juga buruh mendapat refresifitas dari aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat dan juga instansi-instansi Negara yang berwenang menangani masalah perburuhan seperti disnaker kini sudah lagi tidak berpihak kepada kepentingan buruh malah melindungi pengusaha. Kaum buruh saat ini telah dijadikan sapi perah padahal mereka adalah salah satu jantung perekonomian yang saat ini telah di tindas semena-mena. Sementara keringat buruh telah tersia-siakan dan selalu di eksploitasi (dihisap) sehingga buruh saat ini tidak ada artinya. Negeri yang kaya raya tanah yang subur tetapi rakyat sengsara dan buruh tidak sejahtera. Terkait dengan kondisi krisis ekonomi global telah mengarahkan para pengusaha/pemodal untuk melakukan efesiensi-efesiensi terhadap produksi yang antara lain penambahan jam kerja tanpa dibayar upah, pemutusan Hubungan Kerja.
Selama ini terlihat jelas bahwa pemerintah lepas tanggung jawabnya terhadap rakyat, dengan perangkat undang-undang yang dibuat tidak berpihak kepada rakyat, seperti UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih memihak pengusaha/pemodal, undang-undang Penanaman modal Asing yang membuka kepentingan para pemodal untuk mengeruk Sumber Daya Alam dan menghisp Sumber DAya Manusia, dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan telah membuka jurang kebodohan dan kemiskinan terhadap rakyat.
Untuk itu kaum buruh,petani,mahasiswa,kaum miskin kota dan seluruh rakyat Indonesia yang tertindas untuk membangun persatuan perjuangan gerakan rakyat untuk mencapai kesejahteraan rakyat sejatinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar