Jumat, 16 November 2012

Mafia hukum

Mafia hukum merupakan salah satu elemen yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Distrust dan mistrust yang berkembang di masyarakat atas proses hukum, kejahatan mafia hukum adalah memastikan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah bila itu dikehendaki. Atau orang yang seharusnya mendapat hukuman yang ringan justru dapat dipastikan mendapat hukuman yang berat, sebaliknya orag yang besalah bisa jadi dibebaskan atau diringankan hukumanya bila itu yang menjadi kepentingan.
Mafia hukum  telah menjadi beban bagi proses hukum ini yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum, uang ,enjadi objek utama dari keberadaan mafia hukum segala sesuatunya diatur dengan uang, ini berbeda dengan masa lampau pada masa pemerintahan soeharto, ketika itu kekuasaan yang sangat berpengaruh terhadap proses hukum, orang tidak bersalah bisa dinyatakan bersalah jika kekuasaan menghendaki, namun sebaliknya orang yang bersalah bissa dinyatakan tidak bersalah jika memang demikian yang dikehendaki oleh kekuasaan. Sistem dan proses hukum yang kredibel dan terbebas dari mafia hukum merupakan prasayaratan bagi masyarakat Indonesia yang Modren.

Minggu, 06 Mei 2012

Mengenang tragedi UHN berdarah 1 Mei 2000

12 tahun yang lalu kampus Universitas HKBP Nommensen pernah mengalami masa pahit, dimana pada saat itu binatang-binatang Negara yang terlatih melakukan penembakan dan pengerusakan kampus. Tindakan yang membabi buta seolah-olah mereka tidak mau tau, siapa yang mereka hadapi (Generasi penerus bangsa). Dengan Teganya mereka memperlakukan Mahasiswa bak penjahat kelas kakap,moncong senjata dijadikan solusi membungkam mahasiswa pada saat itu. Awalnya kejadian ini bermula dari sikap protes mahasiswa atas penangkapan salah seorang mahasiswa fakultas ekonomi,(Panal Pakpahan) oleh pihak kepolisian tanpa proses hukum (tidak ada surat penangkapan) informasi atas penangkapan mahasiswa tersebut di respon oleh mahasiswa dengan melakukan aksi unjuk rasa ke POLDASU. Pada saat itu hubungan diantara mahasiswa begitu erat satu sama lainnya atau dengan perkataan lain memiliki solidaritas yang tinggi. Wujud solidaritas itupun di tunjukan mahasiswa dengan melakukan aksi didepan kantor POLDASU, sesampainya disana mahasiswa langsung menyampaikan tuntutannya terhadap pihak kepolisian. Seiring waktu pada saat penyampaian tuntutan itu barisan massa terprovokasi oleh orang yang tidak di kenal. Tindakan provokasi itupun membuat barisasn mahasiswa tidak terkontrol lagi sehingga terjadi chaos dan akibatnya banyak mahasiswa yang ditangkap polisi saat itu. Dengan memahami barisasn mahasiswa yang tidak terkontrol lagi dan lokasi yang tidak steril mahasiswa langsung bertolak ke kampus. Sesampainya di kampus mahasiswapun langsung memobilisasi massa. Tanpa diduga saat itu juga pasukan kepolisian dari poltabes sudah mengepung wilayah universitas HKBP Nommensen mulai dari jalan perintis kemerdekaan hingga jalan sutomo. Lagi-lagi mahasiswa terprovokasi oleh tindakan aparat yang ingin menyisir kedalam lokasi kampus. Bentrokanpun tidak dapat terhindarkan lagi yang mengakibatkan banyak korban mahasiswa yang berjatuhan. Alasan polisi mengobrak-abrik kampus UHN adalah untuk membebaskan anggota kepolisian yang disekap Mahasiswa untuk barter dengan mahasiswa yang di tangkap di Poldasu. Biadab dan tidak berprikemanusian.SEMUA FASILITAS KAMPUS DI RUSAK DAN SELONSONG PELURU TAJAM BERJATUHAN TIMAH PANAS MENCARI KORBAN,TETESAN DARAH BERSERAKAN DAN LETUSAN LAYAKNYA PERANG, hingga 2 nyawa generasi penerus bangsa ini menjadi korban keganasan APARAT KEPOLISIAN KEPA##T, mereka adalah RICARDO SILITONGA dan CALVIN NABABAN. Hingga saat ini 2012 kasus itupun tidak dapat terusut tuntas, karena aktor intelektual penyerangan terhadap mahasiswa itupun tidak pernah diprotes aktor yang dimaksud itu adalah KAPOLDASU dan pejabat tinggi Kepolisian SUMUT yang menjabat saat itu (1 mei 2000). Untuk itu kita sebagao penerus regenerasi telah menyuarakan danmenjadikan ini sebagai refleksi perjuangan Mahasiswa dan harus tetap menuntut "USUT TUNTAS TRAGEDI UHN BERDARAH ( PELANGGARAN HAM BERAT 1 MEI 2000). HIDUP MAHASISWA !!!! KBM-UHN

Senin, 30 April 2012

Pertanyaan pertama yang harus kita jawab adalah: Who am I? Saya telah menjawab bahwa saya adalah seorang intelektual yang tidak mengejar kuasa tapi seorang yang ingin mencanangkan kebenaran. Dan saya bersedia menghadapi ketidak-populeran, karena ada suatu yang lebih besar yaitu kebenaran. Kawand seperjuangan liatlah apa yang akan tejadi pada hari esok,lusa,dan yang akan mendatanga. Apa kau tetap pada kebohongan,dan tetap bertahan pada kemunafikan di antara orang-orang hedonnisme. Apa kau di butakan oleh glamornya persahabatan yang memandang perkawanan hanya untuk gagahan dan populer?kita telah berbeda konsep jalan pemikiran,dan kau lebih memilih menikmati indahnya hidup di tengah para kaum hedonnisme dan kau taksadar bahwa sum-sum tulangmu telah di hisap,.hingga akhirnya kau lumpuh dan bertekuk lutut. Aku tetap berjalan walau sendiri dengan kondisi memperhatinkan setidak aku bisa lepas menikmati indahnya hal-hal baru yang kudapat.,seperti pohon oak yang berani menentang angin.

Jumat, 20 April 2012

Demokrasi Indonesia

Perkembangan demokrasi di indonesia telah mengalami pasang surut selama 25 tahun berdirinya republik indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budanyanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. pada pokoknya masalah ini berkhisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya meghindarkan timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat perorangan, partai ataupun militer.
demokrasi sejarah indonesia di bagi dalam emapat masa yaitu :
1. masa republik indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yag kerena itu dapat dinamaka Demokrasi Parlementer.
2. masa republik indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. masa republik indonesia III (1965-1998), yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
4. masa republik indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di indonesia sebagai koreksi terhadapa praktik-praktik politik yang terjadi pada masa republik indonesia III.

 AKANKAH ADA MASA REPUBLIK INDONESIA V ???

Minggu, 15 April 2012

Duka

Sungguh menarik bila membicarakan tentang kehidupa masyarakat kampus dimana di dalamnya  banyak di temui sisi-sisi lain dari orang-orang yang ditemui mulai dari golongan, derajat,pola pemikiran, sifat, agama, keyakinan bahkan dalam menentukan sikap.,MAHASISWA ...itulah sebutan bagi masyarakat kampus yang notabene merupakan orang-orang yang dianggap orang yang paling beruntung dapat menginjakan kakinya masuk bergabung bersama masyarakat kampus., banyak warna yang di dapatkan  kitika saya bergabung bersama masyarakt kampus melebur bersama kaum yaaa...bisa dibilang orang2 INTELEK yang mundur...(ntah kenapa ini yg aku rasakan) bukan brmaksud untuk menyudutkan tpi inilah yang aku rasa.,banyak ragam gaya bahasa, tingkah laku, sampai dengan gaya berteman yang aku temui tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam benakku,, aku banyak berbaur bersama kawan kawan yang beragam hoby mulai dari yang hobynya baca buku ampe karatan, hobyny berdiplomasi (walaupun jujur aku katakan tdk jelas apa yg diutarakan), sampe kepada orang yang hobynya nyari-nyari perhatian dosen (n'tah apa yg ada di dalam benaknya), orang yang Agamais tpi setelah di telusuri jauh dari Nilai Agama., dan orang yang berpenampilan menarik lugu baek hati tapi jauh dari kesan itu.(setelah aku jalanin)., hingga akhirnya aku memutuskan untuk jalan  sendiri.,walaupun ada pepatah manusia itu makhluk sosial (NO bgi ku)., disaat kata hati ini berkata tidak aku harus ikuti itu karena aku tidak tenang jika aku harus trus berbaur bersama mereka yang menurut kata hatiku Jangan Tolak., aku lebih baik memilih jalanku sendiri dan mencoba untuk mandiri dan mencoba untuk berdikira sendiri,, walaupun aku tidak tahan melihat sifat-sifat Arogansi para kaum MUNAFIK.,yang tidak berani mengikuti kata hatinya dan menjadi dirinya sendiri., dan trus di bayangin dengan stetment PENGIKUT dan IKUT-IKUTAN..hanya angin-anginan,,supaya di anggap orang yang ngikuti jaman.
tertawa dalam hati itu yang kulakukan terhadap mereka yang mengandalkan keangkuhan diri,topeng mereka tebal..tebal berwarna hitam.,tidak menyadari apa yang mereka lakukan dan katakan.semoga kau sadar kawand., nikmatila masa-masa kesenaganmu, tertawala dan terus tertawa bohongila dirimu sampai engkau bosan. dan saat aku melihat kau turun kejalan bersama kawand sehati sepemikiran kau ikut gabung bersama kami dan yang kau buat hanya untuk trend.....trend untuk di cap dan kau bicarakan tentang hebatnya dirimu yang bisa dan ikut dalam aksi. aku katakan kau ANJING ! kau tidak bisa bohongin hati orang yang  berjalan dan merasakan pedihnya dunia pinggiran.,KAMI org TERASING. 


Selasa, 03 April 2012

Contoh Akta jual Beli


Pada hari ini Senin tanggal 19 Desember 2011

Hadir di hadapan saya, Dobinson.M.Marpaung. Yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 05 April Tahun 2008 nomor 813 tanggal 5 April 2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Makassar dan berkantor di Jalan Kompleks Hasanuddin Blok D. 38 Sungguminasa Kabupaten Gowa. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

1.Muhammad Syarif, lahir tanggal 18 September 1987, dan tanah yang dijual ini merupakan tanah dari pemilik, demikian berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Manuruki 1 No 45. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 456755 7676567 0009. Selaku PENJUAL untuk selanjutnya disebut sebagai:

------------------------------------ PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2. Sahrul Gunawan, lahir tanggal 6 Juni 1987, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jln Sultan Alauddin 1 No. 3 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 545456 6767867 0008. Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai :

--------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :

Hak Milik : Nomor 089 / 7 agustus 2005 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 7 Juni 2005 Nomor 077 / 9 Juni 2005 seluas 210 m2 Dua ratus Sepuluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah No. 078/05/2005  terletak di :

- Propinsi : Sulawesi Selatan
- Kabupaten/Kota : Gowa
- Kecamatan : Somba Opu
- Desa/Kelurahan : Kalegowa
- Jalan : Adelweis No. 38

Jual beli ini meliputi pula :
Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta
bangunan turutannya.

---selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli. ---

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.

------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.


------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal 19 Desember 2011

------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.

------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri

------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :

Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan :

1.Yahya Muhayat, lahir tanggal 17 agustus 1986, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Developer bertempat tinggal di Jalan Syekh Yusuf No 5 Kobang Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898798 9788789 0005

2.Zulkifli, lahir tanggal 8 Mei 1990, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Polisi bertempat tinggal di Jalan Manuruki 2 No. 1 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898977 2116522 0002

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Gowa untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.

       Pihak Pertama                                                                                  Pihak Kedua




    Muhammad Syarif                                                                          Sahrul Gunawan


            Saksi                                                                                                 Saksi



Muhammad Yahya Muhayat                                                             Ahkam Zulkifli




                                                Pejabat Pembuat Akta Tanah,
  

                                                  Dobinson.M.Marpaung
                

Kamis, 22 Maret 2012

Mengapa orang tunduk dan taat pada hukum ?

TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1.    TEORI HUKUM ALAM
(tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hukum ?

Menurut Aristoteles :
a)    hukum berlaku karena penetapan Negara
b)    hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
c)    hukum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino :
segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :
1)    azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
2)    azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
1.    lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2.    lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3.    lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4.    hukum positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.

2.    TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861)
hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hukum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3.    TEORI TEOKRASI :
teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4.    TEORI KEDAULATAN RAKYAT :
(Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5.    TEORI KEDAULATAN NEGARA
(Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6.    TEORI KEDAULATAN HUKUM
(prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7.    TEORI KESEIMBANGAN
(prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM :
Cral Von Savigny = hukum adalah hukum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME :
Hans Kelsen hukum adalah hukum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN :
Van Apeldoorn , hukum adalah baik hukum kebiasaan maupun hukum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

Senin, 19 Maret 2012

Munir Dalam Kenangan

Berjuang Bersama Rakyat !
Beruntunglah, krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan perangkat hukum tidak memunculkan anarkisme sosial. Tragedi Mei 1998 telah menjadi pelajaran yang sangat penting bagi rakyat untuk menentukan langkah politis secara bijaksana dan elegan. krisis kepercayaan itu secara diam-diam justru menjadi penggerak bangkitnya kekuatan rakyat. bangkitnya kekuatan tersebut telah menjadi kekuatan politik yang signifikan ketika arus pragmatis politik elite menjadi ancaman bagi demokratisisasi. Krisis kepercayaan itu telah membawa rakyat pada arus kesadaran bahwa perubahan dapat dilakukan jika diiktiarka bersama-sama. Munir Memandang bahwa dari gerakan-gerakan yang dilakukan oleh rakyat, telah dicapai banyak kemajuan yang berarti bagi kematangan peran mereka. "sulit kiranya sebelumnya kita dapat membayangka para Guru menjadi sebuah kekuatan pedesak kebijakan negara, meskipun masih pada isu kenaikan gaji.
     Meskipun begitu disadari pula oleh Munir bahwa gerakan rakyat itu pun seringkali ditunggangi oleh berbagai kepentingan politis kelompok tertentu. kondisi seperti ini membuat gerakan rakyat terpecah dan kehilangan orientasi perjuangan yang sesungguhnya. misalnya terjadi ketika Pemilu 1999 diadakan. menurut Munir pada saat itu terjadi fragmantasi politik yang tidak hanya menyeret partai pemenang Pemilu, melainkan semua kekuatan masyarakat yang terkristal dalam partai-partai politik. tidak dapat disangkal bahwa kekuatan politik ini semakin lama semakin meninggalkan orientasi arus bawah yang sejak awal diperjuagkannya. tampaknya orientasi arus bawah sebagaimanan tercermin pada slogan-slogan patai politik itu hanya manjadi daya pemikat yang bersifat sementara. sebab pada akhirnya, partai-partai tersebut ikut serta pula secara agresif dalam perebutan kekuasaan politik pinggiran menjadi kekuatan-kekuatan elite di seputar kekuasaan negara.
     Kendati partai-partai politik seringkali menunggangi gerakan rakyat, Munir tetap mempercayai bahwa gerakan tersebut tidak akan terseret jika perjuangan mereka sungguh-sungguh berbasis pada kepentingan rakyat. Gerakan rakyat seperti ini sebenarnya telah muncul di wilayah-wilayah pedesaan jauh lebih dulu ketimbang kemunculan kelompok-kelompok masa yang mengusung gagasan reformasi. Gerakan rakyat itu tampil dalam begbagai aksi seperti perebutan tanah, pengambilalihan lahan, dan protes-protes massal yang ditujukan kepada pemilik tanah. Gerakan rakyat seperti ini telah memosisikan dirinya untuk bereksitensi terhadap pelbagai kebijakan (pembangunan) pemerintah yang merugikan dan menindas rakyat. Mereka menenggarai bahwa terjadi praktek diskriminatif yang tersurat dalam berbagai kebijakan pembangunan. Program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah ternyata tidak pernah mensejahterakan rakyat yang hidup di berbagai daerah pinggiran, tetapi justru menggemukan beberapa rakyat di Jakarta sebagai pusat dari segala pusat kehidupan ekonomi, sosial, dan politik.
     Di balik itu Munir melihat bahwwa sistem peradilan di Indonesia perlu bertanggung jawwab atas praktik pembangunan yang diskriminatif. sistem peradilan di Indonesia, adalah ssalah satu faktor yang secara diam-diam memiliki andil besar dalam memperlebar berbagai ketimpangan sosial. sistem peradilan masih diwarnai berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan. "akibatnya sistem peradilan menjadi ajang legalisasi praktik diskriminasi hak-hak rakyat dan oleh karenany sistem peradilan menjadi faktor penting bagi tetap berlangsungnya ketimpangan tersebut" untuk itu kontrol sosial dai masyarakat sipil, mau tidak mau, memegang tugas sangat penting agar sistem peradilan itu dapat memberikan akses hukum kepada rakyat yang telah tertindas sebagai korban pembangunan.

Kamis, 15 Maret 2012


HAK-HAK BURUH DI RAMPAS OLEH PENGUSAHA / PEMODAL


   Banyaknya hak-hak buruh yang dirampas pengusaha atau pemodal yang antara lain upah yang tidak di bayar, buruh di wajibkan loyalitas kerja tanpah upah, intimidasi terhadap para buruh yang membuat ketidaknyamanan dalam bekerja, yang kini mengakibatkan buruh mogok kerja. Dengan kondisi ini perusahaan berrtindak sewenag-wenang denganh melakuka PHK sepihak terhdap buruh sebanyak 398 orang .
    Selain itu juga buruh mendapat refresifitas dari aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat dan juga instansi-instansi Negara yang berwenang menangani masalah perburuhan seperti disnaker kini sudah lagi tidak berpihak kepada kepentingan buruh malah melindungi pengusaha. Kaum buruh saat ini telah dijadikan sapi perah padahal mereka adalah salah satu jantung perekonomian yang saat ini telah di tindas semena-mena. Sementara keringat buruh telah tersia-siakan dan selalu di eksploitasi (dihisap) sehingga buruh saat ini tidak ada artinya. Negeri yang kaya raya tanah yang subur tetapi rakyat sengsara dan buruh tidak sejahtera. Terkait dengan kondisi krisis ekonomi global telah mengarahkan para pengusaha/pemodal untuk melakukan efesiensi-efesiensi terhadap produksi yang antara lain penambahan jam kerja tanpa dibayar upah, pemutusan Hubungan Kerja.
    Selama ini terlihat jelas bahwa pemerintah lepas tanggung jawabnya terhadap rakyat, dengan perangkat undang-undang yang dibuat tidak berpihak kepada rakyat, seperti UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih memihak pengusaha/pemodal, undang-undang Penanaman modal Asing yang membuka kepentingan para pemodal untuk mengeruk Sumber Daya Alam dan menghisp Sumber DAya Manusia, dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan telah membuka jurang kebodohan dan kemiskinan terhadap rakyat.
    Untuk itu kaum buruh,petani,mahasiswa,kaum miskin kota dan seluruh rakyat Indonesia yang tertindas untuk membangun persatuan perjuangan gerakan rakyat untuk mencapai kesejahteraan rakyat sejatinya.

Selasa, 06 Maret 2012

Kampus yang di dalamnya terdapat para KANIBAL

         Dilema yang sedang di hadapi oleh para mahasiswa yang hanya berasal dari kalangan menenggah ke bawah yang bisa di katakana para orang yang kurang mampu dalam hal materi sangat terasa sekali di rasakan ketika dalam pergantian tahun ajaran baru dimana mahasiswa di bebankan dan diwajibkan dalam pembayaran uang pendidikan bila ingin melanjutkan proses belajar di universitas tercinta ini, tetapi timbul kebijakan kampus yang terkesan arogan dengan memberikan stetment apabila mahasiswa tidak membayar uang sampai batas akhir yang di tentukan maka mahasiswa tersebut di anggap cuti dalam tahun ajaran baru ini,,  kebijakan ini terlihat sangat otoriter sekali dalam penyampaiannya sehingga terkesan memaksa mahasiswa,. “Timbul pertanyaan” apakah ini buah pemkiran orang-orang yang bertitel tinggi dan mempunyai pemikiran maju ??,,,apakah ini !!??,, yang ada mereka hanya mementingkan diri mereka sendiri tanpa peduli apa yang mereka lakukan..,
Ironis tapi itulah yang terjadi,, pembayaran yang sangat besar tidak sesuai dengan apa yang Ada !!! sarana dan prasarana penunjang hanya omong kosong belaka yang sama sekali tidak kelihatan sebagaimana fungsinya yang sekedar hanya sebagai ajang adu kegengsian antara universitas-universitas yang ada,,, kebijakan yang sangat memberatkan yang hanya melihat golongan orang tertentu tanpa melihat segelintiran oarang-orang yang berada pada golongan bawah,,,,, “APAKAH KAMPUS hanya bisa di huni oleh orang-orang dari golongan ke ATAS???!!!! APAKAH KAMPUS hanya bisa di duduki oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan , ke EGoisan , KESOMBONGAN , KESERAKAHAN , KEANGKUHAN , KEMUNAFIKAN….???????????? LALU DIMANAKAH TEMPAT KAMI?? Orang –orang yang hanya berada pada golongan bawah…., KAMI butuh Pendidikan, KAMI HAUS Pengetahuan, KAMI LAPAR akan Keadilan,,,, KAMI INGIN KESETARAAN,,
        Kami lelah terijak dan terasing,, kami butuh kemajuan,, kami butuh perubahan,, kami mau jalan lurus tanpa adanya hambatan, tanpa adanya kegelisahan,. seperti mereka para anak-anak mahkota ,,,
        LIHAT KAMI berdiri tegak di tengah hantaman arus Zaman di tengah-tenga perubahan peradabadan manusia tetap bediri tegak tanpa letih  dengan tatapan besar penuh harapan tetapi di selimuti kekosongan…. yang selalu menyelimuti kami para terasig. 
         Kembali masuk mengajak kawand-kawand untuk melihat kedalam ruang lingkup kampus kita ,, apakah kawand-kawand dapat merasakan kebijakan-kebijaka kampus  yang terasa sangat memberatkan kita sebagai mahasiswa khususnya kita sesama mahasiswa  satu golongan yang berada di bawah garis rendah ,,, seharusnya kita harus lebih kritis dan peka terhadap hal-hal yang bersifat dualisme seperti ini,,, apalagi dengan beban biaya pendidkan yang harus kita berikan kepada mereka yang duduk di atas kursi EMPUK tidak sedikit,,, apabila kawand-kawand jeli dan peka terhadap apa yang sedang terjadi di dalam kampus kita dan khususnya terhadap pengeluaran yang kawand-kawand keluarkan untuk biaya pendidikan dalam mendukung kelancaran proses belajarnya kawan-kawand maka kawand-kawand akan menemukan banyak pertanyaan yang tidak bisa terjawab apabila hanya di bicarakan begitu saja ,,,,. Suatu gerakan harus kita adakan untuk menjawab semua pertanyaan itu dan TRANSPARANSI harus jelas ada sehingga kawand-kawand tidak lagi sebagai mesin uang MEREKA yang dengan seenaknya menggeruk KEPUNYAAN kita…yang hanya untuk memenuhi kepentingan mereka PARA KANIBAL . 
          Para penguasa yang terkesan pengen memajukan SDM tetapi dibalik semua itu mereka memanfaatkan ruang  celah sempit untuk dimanfatkan  untuk menafkahi diri mereka dengan cara yang sangat rapi, terencana, dan professional yang bersembunyi di belakang mahasiswa dengan  memanfaatkan mahasiswa sebagai Tameng yang sangat AMPUH,, PArah….,,, Para pendidik yang sangat haus akan materi, berpaikan rapi, gaya bahasa yang berwibawa yang seakan-akan menunjukan seorang pendidik yang berintelek tetapai kenyataanya NONSEN yang sama sekali bertolak belakang dengan background yang mereka miliki,,..,

Kamis, 12 Januari 2012

DINAMIKA GERAKAN MAHASISWA

   Sangat menarik untuk membicarakan jika kita berbicara mahasiswa, karena mahasiswa adalah predikat yang amat eksklusif karena mahasiswa adalah sosok yang istimewa dipandang dari sudut apapun dan dari manapun serta mempunyai cerita yang istimewa dari masa ke masa baik di Negara maju maupun di Negara berkembang begitu juga halnya dengan mahasiswa di Indonesia.
    Di Indonesia sendiri mahasiswa mempunyai peranan penting dalam mengubah sejarah kebangsaan dan perjalanan demokrasi. Catat saja bagaiamana perjalanan mahasiswa mampu merubah wajah politikan saat ini yaitu dengan Gerakan reformasinya. Jauh beberapa gerakan tahun dibelakang kita mengenal beberapa angkata gerakan kemahasiswaan dengan segala momentum sejarah kebangsaan di tanah air.
    Mahasiswa merupakan elemen yang tak terpisahkan dari perjalanan peradaban sebuah bangsa. Sejarah dunia, baik di Timur maupun di Barat, telah menjadi bukti bahwa idealism, kepeloporan, pemikiran kritis, konsistesi semangat perubahan, dan pergerakannya yang melekat pada sosok Mahasiswa telah banyak mewarnai peradaban negeri-negeri diberbagai belahan dunia.
    Gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, sperti yang tampak dalam bakal perjuangan nasional, seperti  yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa, Dalam perjalanannya dari masa ke masa, bangsa ini telah mengenal beberapa decade perjuangan mahasiswa.
    Peran dan fungsi mahasiswa harus kembali dipertegas. Mahasiswa harus mampu mengawasi dan mengontrol reformasi secara utuh seperti saat mereka membidani kelahirannya bulan mei 1998. Meski demikian sungguh bahwa mahasiswa masih memiliki idealism untuk memperjuangkan nasib rakyat Indonesia, atau setidaknya di daerahnya masing-masing mahasiswa tetap dikenal masyarakat sebagai agent of change. Hal ini memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat terus-menerus sesuai dengan gelar yang melekat pada dirinya, Mahasiswa harus tetap memiliki sikap kritis, dan mengambil peran untuk melakukan banyak perubahan terbaik untuk bangsanya.
    Di alam demikrasi, suara lantang mahasiswa merupakan dari realitas social di masyarakat sringkali dikesampingakan oleh para penguasa negreri ini, masalah pendidikan, pengganguran, beban ekonomi, kesenjangan social, moralitas dan korupsi merupakan beberapa hal yang seringkali menjadi energi bagi mahasiwa untuk terus brgerak membela dan menyuarakan jeritan rakyat.
    Oleh karena didorog semangat juang atas pendritaan rakyat, maka mahasiswa harus tetap konsisten dengan hakikatnya dengan tetap melaksanakan kerja-kerja yang tersirat dalam agenda perjuangan rakyat.

Rabu, 11 Januari 2012

posting pertama

hallo teman blogger ini merupakan posting pertama saya.
di blog ini nantinya akan saya  isi dengan catatan-catatan pribadi saya, serta artikel-artikel yang saya anggap bermanfaat untuk di baca oleh teman-teman blogger